e-KTP Malang Terendah di Jatim

Rabu, 27 Juni 2012 – 10:34 WIB

SURABAYA- Kinerja progam Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Malang dinyatakan terendah di Jatim. Pasalnya, hingga 18 Juni 2012, capaian e-KTP di Kabupatan Malang baru bergerak dikisaran 2,77 persen dari target yang ditetapkan.

‘’Data yang kami terima dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kalau di Malang (kabupaten Malang) sangat rendah. Dan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Pak Bupatinya,’’ kata Rasiyo, Sekdaprov Jatim di ruang kerjanya.

Menurut dia, dari 2.198.995 penduduk yang berhak dan wajib e-KTP baru diselesaikan 56.183 orang saja. Tentunya capaian ini sangat rendah sekali dibanding daerah lainnya di Jatim. Atau dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang baru sekitar 12 kabupaten saja yang sudah menikmati progam gratis pemerintah tersebut. ‘’Secara teknis kami belum mendapar laporan kenapa kabupaten Malang kok seperti ini. Karena itu, kami minta dan tekankan agar Pak Bupati lebih serius lagi memperhatikan progam nasional ini,’’ harapnya.

Rasiyo mengakui, capaian terendah tidak hanya dialami Kabupaten Malang saja. Ada beberapa kabupaten yang capaiannya masih rendah. Diantaranya Probolinggo, Lumajang, Madiun, Magetan dan juga Bangkalan. Kabupaten Probolinggo realisasi baru 4,81 persen atau 40.102 orang dari 906.338 jumlah wajib e-KTP. Kemudian Kabupaten Lumajang realisasi 5,87 persen atau baru 47.983 orang dari 887.686 jumlah wajib e-KTP.

Kabupaten Madiun realisasinya hanya 6,05 persen atau hanya 30.032 orang dari 538.828 wajib e-KTP. Wilayah tetangganya yaitu Kabupaten Magetan hanya 8.60 persen atau 43.579 orang dari 550.056 jumlah wajib e-KTP. ‘’Wilayah Madura, hanya Kabupaten Bangkalan yang capaiannya masih rendah, yakni 9,23 persen atau 75.892 orang dari 893.413 jumlah wajib e-KTP. Daerah di luar ini capaiannya sudah di atas 50 persen,’’ papar mantan Kadikbud Jatim ini.

Sementara itu dari data yang dihimpun menyebutkan, rendahnya progam e-KTP tidak hanya disebabkan persoalan alat pembuatan KTP yang masih terbatas. Seringnya terjadi pemadaman listrik dan voltase listrik tidak stabil tanpa adanya pemberitahuan PLN juga membuat kerusakan perangkat e-KTP.

Akibatnya, rusaknya perangkat membutuhkan waktu cukup lama untuk perbaikan. Donsorsium wilayah Jatim, yaitu PT Quadron Solution tidak mungkin menekan waktu perbaikan karena alat ini memang memiliki spesifikasi tersendiri.

Ditambahkan Rasiyo, guna menekan kerusakan peralatan e-KTP Pemprov Jatim telah mengirim surat keluhan ke GM PT PLN Persero Distribusi Jatim. Isinya, PLN diminta tidak melakukan pemadaman listrik di tempat pelayanan KTP Elektronik pada 16 kabupaten/kota yang sedang melaksanakan e-KTP sampai dengan 31 Desember 2012.

‘’Faktor lain, rendahnya capaian e-KTP adalah terbatasnya peralatan perekam e-KTP. Makanya, daerah yang sudah selesai melakukan progam e-KTP alatnya dipinjam untuk daerah lain di Jatim,’’ pungkas mantan Kepala SMP di Tuban ini. (has/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Warga jadi Korban Penembakan di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler