jpnn.com - JAKARTA--Para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS jadi kalang kabut melihat web Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tidak bisa dibuka.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan per 1 September, seluruh PNS tanpa terkecuali harus mendaftarkan diri. Jika tidak, status kepegawaiannya tidak diakui.
BACA JUGA: Komisioner KPU Kepahiang Ditusuk Mr. X, Polisi Diminta Cepat Tanggap
"Bagaimana bisa daftar, buka web PUPNS saja tidak bisa, down melulu," kata Nandi, PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (7/9).
Dia mengaku sudah berusaha mencoba masuk lewat website BKN maupun PUPNS sejak 1 September hingga hari ini namun gagal. Untung saja KemenPAN-RB belum menginstruksikan seluruh aparaturnya daftar.
BACA JUGA: Panglima TNI Warning Pesawat Tempur Singapura tak Langgar Wilayah Indonesia
"Jujur saja, saya tidak tahu tentang PUPNS karena sosialisasinya kurang. Di media saja kurang mengekspos tentang e-PUPNS," ujar ayah satu anak ini.
Nandy bisa tahu tentang pentingnya e-PUPNS dari rekannya di kementerian lain yang sudah terdaftar. Sementara sosialisasi di lingkungan instansi di mana dia berada tidak ada.
BACA JUGA: Ini Dilakukan Komjen Anang di Hari Pertama Ngantor sebagai Kabareskrim
"Takut juga kalau status kita diragukan karena tidak daftar e-PUPNS. Namun, kalau sistemnya seperti ini yang dirugikan PNS juga, tapi saya agak tenang karena saya dapat info untuk entry data pegawai KemenPAN-RB akan dibikin bersama-sama dan prosesnya sangat cepat lagi," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Yahya: Jangan Sekali-kali Merendahkan Donald Trump
Redaktur : Tim Redaksi