Ealah..Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Malah Bersyukur

Kamis, 02 Juni 2016 – 08:33 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Terpidana kasus narkoba, M. Seli pasrah ketika hakim menghukumnya 20 tahun penjara. Warga Candi, Sidoarjo, tersebut justru merasa beruntung dengan hukuman itu dan memilih menerimanya.

Keputusan itu diambil beberapa jam setelah hakim mengetuk palu sidang. "Setelah mempertimbangkan banyak hal, diputuskan tidak usah banding," kata Fariji, pengacara M. Seli. Menurut dia, kliennya sangat mantap dan yakin untuk mengambil sikap itu.

Dia mengatakan, Seli mengaku merasa sangat beruntung dengan hukuman itu. Selama ini dia sudah terbayang hukuman mati lantaran statusnya sebagai kurir bandar sabu-sabu kelas kakap. Bayangan itu menghantuinya selama sidang. Apalagi kasus-kasus serupa berujung dengan vonis mati. Ketika jaksa membacakan tuntutan, dia merasa lega karena dituntut hukuman seumur hidup.

Kebahagiaan memuncak ketika hakim malah menghukumnya 20 tahun penjara. Dengan hukuman itu, dia merasa masih berkesempatan untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan terhadap keluarganya. "Nanti menjalaninya kan tidak genap 20 tahun. Ada potongan-potongan," ujarnya.

Alasan lainnya, Seli sangat takut jika mengajukan upaya hukum banding, hukumannya malah bertambah berat. Hal itu menjadi pengalaman rekan sejawatnya sesama terpidana yang ditahan di dalam rutan. Sebab, kasus narkoba menjadi atensi pemerintah. Karena itu, ketika mengajukan banding, hukumannya bisa jadi bertambah.

Kepada Fariji, Seli juga mengaku mendapat pelajaran hidup yang cukup mahal. Upah jutaan rupiah untuk mengantarkan narkoba ternyata nyaris terbayar oleh nyawa. Karena itulah, dia bersumpah untuk tidak lagi bermain-main dengan narkoba.

Dengan vonis itu dia merasa masih diberi kesempatan untuk hidup lebih baik lagi. Karena itulah, selama menjalani hukuman dia memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. "Dia sudah trauma dengan narkoba. Janjinya akan mencari pekerjaan yang benar," jelasnya.

Seli terseret peredaran narkoba karena kepepet tidak memiliki pekerjaan. Karena itulah, ketika ada tawaran pekerjaan untuk mengantar narkoba kiloan gram dengan imbalan jutaan rupiah, dia langsung menerimanya. Dia sudah mengantar beberapa kali.

Bapak dua anak itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim setelah mengirim sabu-sabu di Alun-Alun Sidoarjo. Petugas kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan 2,5 kilogram narkoba yang belum sempat dikirim. (eko/c6/git/flo/jpnn)

BACA JUGA: Gara-gara BBM, Terjebak Cinta Om

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Vincen Menolak Autopsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler