jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang jaksa berinisial AF harus berurusan dengan polisi lantaran memukul terdakwa yang divonis bebas murni menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Selatan.
ASH, warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, menuturkan pelaku pemukulan itu adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tapanuli Selatan.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Kasus itu berawal setelah ia divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/2). Kepada ANTARA, Kamis (27/2), ASH menceritakan bahwa ia dipukul di dalam mobil dengan menggunakan pistol.
Akibat kejadian itu menyebabkan pelipis matanya robek dan berdarah. Tak terima dianiaya, ASH melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/2) malam.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Bentrok TNI vs Polri di Taput yang Melukai 6 Polisi dan Seorang Warga
"Kejadian itu saya alami di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua usai menjalani sidang pembacaan putusan, di mana saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu, Brigpol MA Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
BACA JUGA: Berita Duka, Deni Astuti Meninggal Dunia secara Tragis, Diduga Dibunuh Suaminya
Ia kemudian melaporkan kejadian itu dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi