jpnn.com - BONBOL- Perbuatan Abdul Latif Tumalato alias Ka Mani (39) sungguh laknat. Dengan tega dia menggauli anak kandungnya sendiri, MT, yang masih berumur 16 tahun.
Atas perbuatannya, warga Desa Tingkohubu, Suwawa, Bone Bolango (Bonbol) itu pun diancam dengan hukuman penjara antara 15 sampai 20 tahun.
BACA JUGA: Aseekk.. Bikin Paspor Kini Semakin Gampang
Kepada Gorontalo Post (grup JPNN), Abdul alias Ka Mani mengaku mulai mengagahi anaknya sudah sangat lama, sejak anaknya masih duduk di bangku kelas VI SD. Kini, anaknya duduk di kelas II SMP. Itu berarti sudah tiga tahun perbuatannya ini dilakukan.
"Sudah lebih seratus kali. Awalnya saya memperkosa anak saya pada pagi hari, usai dia mandi dan hanya menutup tubuhnya dengan handuk sebelum berangkat ke sekolah," katanya, kemarin.
BACA JUGA: Buat Apa Dipertahankan Rumah Tangga Kayak Gini, Jarang Kasih Uang
Bapak empat anak yang keseharianya sebagai tukang sensor kayu itu mengaku tega menggarap anaknya sendiri karena keranjingan setelah melihat film porno yang disimpan di Ponselnya.
Dia nekat karena nafsu sudah di ubun-ubun, sementara sang istri, Rosna, sudah tidak mau lagi tidur dengannya. Pekan lalu, MT akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya itu kepada sang ibu. Sontak sang ibu kaget dan langsung melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Pak RT pun Berpesan untuk Janda Tukang Selingkuh
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Boby Rachman mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Ia ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
"benar adanya kejadian itu sehingga begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,"jelasnya. (tr-42/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah.. Dibangun Rp 2,6 M, Patung Maskot Mau Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi