jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polsek Tambaksari meringkus SJT (27) di Terminal Osowilangun, Surabaya, Senin (26/4).
Rupanya, pria asal Malang tersebut sedang mengedarkan uang palsu (upal).
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Saat ditangkap polisi, SJT membawa upal sebesar Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50.000.
Dia mengaku menjalani pekerjaan itu selama satu setengah bulan.
BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Pemudik Asal Surabaya Terbakar di Sampang, Ya Tuhan
"Tersangka membeli uang palsu dari Bandung lewat media sosial. Sistem yang digunakan satu banding tiga. Satu lembar uang asli Rp 50 ribu ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan sama," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar dilansir jatim.jpnn.com, Jumat (29/4).
SJT lalu menjualnya kembali di media sosial dengan sistem satu banding dua, yakni satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.
“Selama satu setengah bulan, SJT sudah membeli uang palsu sebanyak tiga kali. Dengan total Rp 18 juta,” bebernya.
SJT dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 subsider 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Akhyar mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, terlebih menjelang Idulfitri.
“Harus tetap hati-hati. Uang palsu yang diedarkan memiliki perbedaan yang sangat jauh, seperti tulisan tidak timbul, kertasnya yang digunakan juga jauh beda. Nomor serinya sama,” katanya.
Sementara itu, pria yang berprofesi sebagai tukang kirim galon itu mengaku melakukan hal tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.
"Ekonomi banyak tanggungan, ada utang," kata SJT. (mcr23/mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti