jpnn.com, MATARAM - Aparat Polda Nusa Tenggara Barat membongkar keberadaan tempat perbuatan terlarang di salah satu fakultas yang berada di kampus ternama wilayah Kota Mataram.
Di fakultas itu, diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis ganja.
BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja mengatakan, dari hasil penggeledahan diamankan sepuluh orang dengan barang bukti belasan poket ganja siap edar.
"Dari sepuluh orang yang kami amankan, ada yang berstatus mahasiswa dan ada juga alumni," kata Sukarja, di Mataram, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Kompolnas Nilai Djoko Tjandra Telah Mempermalukan Polri
Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua mahasiswa di salah satu kafe yang ada di Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram, pada Rabu (15/7) malam.
Dari keduanya, petugas mengamankan dua poket ganja.
BACA JUGA: Penelitian Ungkap Manfaat Ganja untuk Obat Corona, Begini Penjelasannya
Setelah mendengar pengakuan keduanya yang mendapatkan barang tersebut di wilayah kampus, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan pengembangan.
Dengan didampingi petugas keamanan kampus, tim bergerak ke salah satu areal unit kegiatan fakultas (UKF). Dari lokasi tersebut, ditemukan delapan orang dengan barang bukti 19 poket ganja siap edar. Barang bukti narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan tiga orang diantaranya.
"Ada juga diamankan lintingan ganja dalam toples yang dibuang ke selokan, barang kami temukan di sekitar lokasi mereka," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sepuluh orang dan barang bukti temuan di lapangan, kini telah diamankan ke Mapolda NTB.
Untuk identitas dan peran mereka, Sukarja belum dapat sampaikan. Namun dari hasil uji urine, mereka yang diamankan semuanya positif narkoba.
"Peran masing-masing belum kita simpulkan. Kami juga masih kembangkan dari mana mereka mendapatkan narkoba itu," pungkas Sukarja. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek