Edar Upal, Honorer Dinsos Dicokok

Jumat, 11 Mei 2012 – 02:04 WIB

KUPANG - Baru saja satu kasus uang palsu dinyatakan P-21, muncul lagi kasus serupa dengan pelakunya adalah seorang pegawai honorer di Dinas Sosial Provinsi NTT, Melkianus Ngongo Bili (43).

Pria asal pulau Sumba yang juga warga RT 11/RW 02 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo itu sebelumnya diamankan Bripda Alfonsus Guma Resi yang bertugas di Pos Polair di Kelurahan Oesapa Timur atau sekitar lokasi pasar Oesapa, karena terbukti telah menguasai dan mengedarkan uang palsu.

Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky Sitohang, melalui Kabid Humas, Kompol Anthonia Pah kepada wartawan, Kamis (10/5) kemarin mengatakan, pelaku diamankan saat petugas Pos Polair Oesapa melakukan patroli dengan berjalan kaki disekitar lokasi pasar Oesapa.

Kasus ini terungkap saat Bripda Alfonsus yang hendak membeli rokok ke kios Murni Jaya 8 di lokasi RT 24/RW 09 Kelurahan Oesapa Timur, sekira pukul 19.45 Wita. Kios milik Haji Lau itu rupanya tengah dijaga Heriyani (23).
Saat itu, pelaku telah lebih dahulu berada di kios itu untuk membeli sabun dan rokok. Saat pelaku membayar dengan menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu dan setelah dideteksi menggunakan alat deteksi uang palsu, diketahui uang tersebut palsu.

Heriyani pun mengadukan kasus itu kepada Bripda Alfonsus yang saat itu berada di kios, sehingga langsung diamankan ke Pos Polair Oesapa bersama barang bukti.

Setibanya di Pos Polair, pelaku langsung diperiksa dan setelah digeledah ditemukan lagi uang palsu di jok sepeda motor pelaku senilai Rp 400 ribu yang terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu, sehingga total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp 500 ribu.

Sementara, dari dompet pelaku ditemukan uang asli senilai Rp 415.000 masing-masing tiga lembar pecahan Rp 100 ribu, satu lembar Rp 50 ribu, satu lembar pecahan Rp 20 ribu, empat lembar Rp 10 ribu dan satu lembar pecahan Rp 5 ribu.

Anthonia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. (mg11/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandakan Uang, Dapatnya Daun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler