Edarkan Sabu, Oknum PNS Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 08 Februari 2012 – 10:04 WIB

TERNATE – Kasus peredaran narkoba jenis Shabu, yang melibatkan RS alias Tox salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang ditangkap bersama Shabu seberat 10,2 gram terus dikembangkan.

Hingga saat ini penyidik dari Satuan Narkoba Polres Ternate terus mencari tahu apakah masih ada orang dekat Tox (PNS, red) yang berprofesi ganda seperti itu.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Santoso mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran untuk membasmi peredaran Narkoba di Ternate.

“Kita sedang kembangkan kasus ini. Dan, sementara ini kita masih menyelidiki apakah ada orang dekat tersangka (Tox, red) yang punya profesi ganda seperti dia,”tegas Bastomi pada Malut Post (JPNN Group).

Tox yang diciduk di rumahnya kelurahan Soa, Rabu (1/2) sekitar pukul 02.00 Wit dinihari oleh anggota Buser Polres Ternate saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate beserta sejumlah barang bukti. 

Menurut Bastomi, Tox terancam dikenai beberapa pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Untuk sementara ini masih dalam proses, soal ancaman hukuman juga masih diteliti,”kata Iptu Santoso.(wm10/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Alfamart Dirampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler