jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang narapidana Lapas Kelas II B Langsa ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam penjara tersebut.
Tersangka bernama Dedi Satria, 35, dan diamankan Kamis (1/4) sekira pukul 10.30 WIB oleh petugas Lapas saat razia rutin di seluruh kamar narapidana.
BACA JUGA: Wanita Ini Terekam CCTV saat Berbuat Aksi Tak Terpuji, Videonya Viral, Tuh Lihat
"Saat razia, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 79 paket dengan berat keseluruhan 148,30 gram. Sabu-sabu itu ditemukan di kamar mandi sel yang diakui milik Dedi Satria," kata Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan di Langsa, Senin (5/4).
Berdasarkan pengakuan Dedi Satria, sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial B seharga Rp45 juta dengan tujuan untuk diedarkan di dalam lapas.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Dua Tukang Ojek Duel Pakai Sajam, Satu Orang Bersimbah Darah
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang, tiga kaca pirek, timbangan digital gunting, telepon genggam, dan uang tunai Rp250 ribu.
BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Bikin Geger Warga Satui, Kedua Telapak Tangan Korban Putus
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna diproses lebih lanjut. Sedangkan B kami masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," demikian Kompol Muhammad Dahlan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi