jpnn.com, MOJOKERTO - Edarkan sabu-sabu, seorang wanita dan laki-laki ditangkap aparat Polres Mojokerto.
"Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu ialah wanita berinisial SNI asal Jombang dan seorang laki-laki inisial DW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno dalam keterangan pers, Sabtu.
BACA JUGA: 173.845 Guru Lulus PG PPPK 2021 Bakal Tidak Terakomodasi Seluruhnya, Astagfirullah
Dia mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku SNI kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW yang juga sudah tertangkap," katanya.
BACA JUGA: Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipali, Mobil Terbakar, 3 Orang Tewas
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan kedua tersangka di antaranya enam paket sabu-sabu kemasan plastik klip.
“Kami sita enam paket sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 buah plastik klip kosong," ujarnya.
Petugas, kata dia, juga menemukan pipet kaca, korek api warna merah, dua buah sekop plastik warna putih dan hitam, sebuah alat hisap, dompet warna merah muda, dan satu unit telepon genggam.
“Semua kami sita untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini," katanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di Sooko Mojokerto.
“Benar, penangkapan pada hari Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," nata AKBP Apip.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Ini perusak generasi bangsa, jadi, kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar-benar memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut Kapolres Mojokerto akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti