Eddie Enggan Beber Suap untuk Emir

Rabu, 17 Oktober 2012 – 21:39 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk dugaan suap terhadap Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis. Namun, saat ditanya mengenai peran Emir dalam pengurusan proyek PLTU Tarahan, Lampung itu, Eddie enggan menjawabnya.

"Tidak ada pengaturan proyek tersebut," kata Eddie singkat saat keluar dari gedung KPK. Ia berusaha menghindari awak media dan bergegas masuk ke mobil tahanan KPK yang memboyongnya.

Seperti diketahui, akhir Juni lalu KPK mengumumkan penetapan politikus PDIP Izederik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan Lampung. Emir diduga menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.

Menurut KPK Emir menerima uang sebesar US$300 ribu dari  PT Aston Indonesia. Atas dugaan itu ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 a atau b, pasal 11 atau pasal 12B dan pasal 12D Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kasus korupsi PLTU Tarahan ini terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir pernah sebagai saksi.

Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari USD200 juta dana APBN.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Harapkan Hakim Perkara Nurhayati Tak Takut Opini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler