Eddies Adelia Bakal Dijemput Paksa

Kamis, 07 November 2013 – 09:20 WIB

jpnn.com - PIHAK penyidik sudah berencana akan memanggil paksa Eddies Adelia istri tersangka Ferry Luwandana apabila dalam panggilan ketiga hari ini masih mangkir. Hal itu dijelaskan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (6/11).

Dia sangat berharap, dalam pemanggilan ketiga ini Eddies bisa hadir. "Besok kita harapkan tidak ingkar dan datang penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA: Shandy Aulia Dapat Tawaran dari Hollywood

Rikwanto menjelaskan, apabila Eddies tetap tidak hadir dalam pemanggil ketiga itu, terpaksa akan dilakukan penjemputan paksa oleh petugas. "Mudah-mudahan datang. Kalau tidak datang, bisa kita jemput paksa," paparnya.

Kembali Rikwanto menerangkan, apabila pemanggilan ini hanya meminta keterangan dari Eddies terkait perbuatan suaminya selama ini. Dan penyidik akan mencari tahu apa yang sudah diketahui Eddies terhadap bisnis suaminya tersebut. "Jadwal pemeriksaan masih sama, yakni sekitar pukul 10.00," katanya.

BACA JUGA: Dude Harlino Lamar Alyssa Soebandono?

Sebelumnya, kata Rikwanto, panggilan pertama oleh penyidik tidak ditanggapi Eddies. Namun, dalam pemanggilan kedua, Eddies melalui kuasa hukumnya meminta untuk penambahan waktu pemeriksaan. Alhasil, permintaan waktu itu jatuh Kamis 7 November 2013 (hari ini, Red).

Seperti yang diberitakan koran ini, suami dari artis Eddies Adelia, Ferry Luwandana Setiawan, ditangkap pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya di Bandara, Soekarno Hatta, 18 Oktober 2013 lalu. Penangkapan Ferry diduga terlibat kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya dengan total kerugian mencapai Rp 45 Miliar.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Gugat Cerai Usai Lahiran

Korban penipuan yang dilakukan tersangka Ferry menjadi dua orang. Salah satunya, korban AM yang mengaku rugi sebesar Rp 21 miliar, dan AS yang baru melaporkan Ferry tanggal 10 Oktober 2013 lalu telah merugi sebesar Rp 24 miliar.

Modus Ferry untuk menggelabui korbannya dengan menjanjikan membagi keuntungan atas kerjasama dengan pihak PLN untuk memasok batubara. Tetapi dalam perjalanannya, keuntungan dan modal pun tak jelas.

Atas perbuatannya, Ferry terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan memeriksa internsif terhadap Ferry. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sex Icon Segera Buat Video


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler