Eddies Adelia Terancam Ikut Masuk Bui

Jumat, 12 September 2014 – 07:42 WIB

jpnn.com - SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu sepertinya pantas dipakai untuk menceritakan kisah presenter dan artis Eddies Adelia.

Setelah suaminya divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan denda Rp 1 milliar atas Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang sebesar Rp 45 Milyar dengan menggunakan draft loading fiktif, kini Eddies pun disangkutpautkan dengan kasus itu.

BACA JUGA: Nadine Chandrawinata Berbisnis Parfum Karena Terinspirasi Suku Bajoe

Kejaksaan berencana menyeret bintang film Kejar Jakarta tersebut ke kursi pesakitan. Eddie dinilai terlibat dalam penggunaan uang tersebut.

Apalagi, berkas perkara perempuan kelahiran Yogyakarta, 26 Februari 1979 tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh kepolisian. ’’Berkasnya sudah P21,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Jumat (12/9).

BACA JUGA: Katy Perry & Taylor Swift tak Akur Karena Mayer?

Meski tidak menjelaskan kapan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, Waluyo menjelaskan ada kemungkinan besar Eddies akan ditahan, mengikuti jejak suaminya. Hanya saja, semuanya diserahkan kepada keputusan jaksa.

’’Belum tahu (soal penahanan Eddies). Nanti tergantung pertimbangan jaksa. Kewenangan masing-masing ya, penyidik punya kewenangan sendiri. Tergantung dari jaksa juga. Kami belum bisa menentukan,’’ tandasnya.  

BACA JUGA: Ultah ke 18, Verrell Banjir Ucapan tapi Minim Kado

Pihak kepolisian sendiri belum menyerahkan pelimpahan berkas tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka. ’’Jadi semua tergantung penyidik, kapan mau menyerahkannya,’’ jelasnya.

Lantas kapan pelimpahan berkasa tahap dua di langsungkan, Waluyo tidak berani menjelaskan. Sebab dirinya belum membaca agenda penyerahan tahap dua. ’’Nanti saya cek lagi. Nanti saya akan kabari,’’ janjinya.

Jika benar terjadi pelimpahan berkas tahap kedua tersebut, kejaksaan bisa menahan tersangka dalam kurun waktu 20 hari.  ’’Jadi setelah pelimpahan berkas tahap dua, jaksa boleh menahan tersangka selama 20 hari,’’ imbuhnya.

Sayangnya saat dikonfimasi kasus tersebut, Eddies tidak bisa dihubungi. Namun saat suaminya divonis lima tahun penjara dirinya begitu tegar menghadapai masalah tersebut.  

Dirinya terlihat ikhlas menerima putusan pengadilan. ’’Saya menerima keputusan itu jika yang terbaik. Tapi saya juga belum ngobrol sama suami, apa mau banding atau tidak,’’ ungkapnya terpisah, saat menemani sang suami menerima vonis, belum lama ini. (ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Jadi Pacar Kevin, Jessica Mila: Kami Memang Dekat tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler