jpnn.com - JAKARTA -- Pemain film dan pesinetron Eddies Adelia ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 21 miliar, yang dilakukan suaminya Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan.
Untuk sementara, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Eddies dijerat UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Nia Daniati Larang Anak Menemuinya
"Ancamannya bisa penjara lima tahun ke atas. Tapi tergantung pasal yang akan dikenakan nanti," kata Rikwanto, kemarin.
Meski sekarang berstatus tersangka, Eddies belum juga ditahan. Menurut Rikwanto, hal itu diserahkan kepada pihak penyidik. "Kalau penahanan, penyidik yang menentukan karena itu subjektivitas penyidik," ucap Rikwanto.
BACA JUGA: Raih Oscar 2014, Jared Leto Dukung Warga Venezuela
"Dia hanya merasa sebagai istri yang menerima aliran dana dari suaminya," imbuhnya.
Pihak kepolisian masih berusaha melakukan penyidikan kemana saja aliran dana yang diterima Eddies selama ini. Untuk itu pihaknya masih menginventarisir apa saja aset yang berasal dari aliran dana tersebut.
BACA JUGA: Goodie Bag Nyaris Rp 1 Miliar
"Aset masih diinventarisir ya. Dilihat dulu diwujudkan kemana saja aliran dananya ya," tegasnya.
Hingga kemarin sore, Eddies belum hadir di Polda Metro. Padahal dirinya dijadwalkan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Jumat lalu, pesinetron Preman Insyaf dan Bukan Islam KTP itu menyerahkan surat dari kurir yang menyatakan dirinya tak bisa hadir diperiksa karena alasan sakit.
Setelah Eddies dinyatakan sebagai tersangka, berkas perkara Ferry pun dinyatakan P21 alias lengkap. "Setelah berkasnya selesai penyidik kirim ke kejaksaan dan P21 kemudian seluruh penyidikan sudah selesai dan prosesnya kini menuju ke persidangan," terang Rikwanto. (MER)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Laura, Eksis di Piala Oscar dengan Kebaya
Redaktur : Tim Redaksi