Edi Dirawat di RSUD, Bukannya Sembuh Malah Makin Parah

Rabu, 19 April 2017 – 02:41 WIB
TAK MEMBAIK. Kondisi Edi Yamin yang penyakit dalam paru-parunya tak kunjung sembuh, bahkan diduga telah diberikan obat kadaluarsa sehingga nafasnya semakin sesak, di Ruang Penyakit Paru 8 RSUD dr. Soedarso Pontianak, Jumat (14/7). FOTO: NETIZEN FOR RAKYAT KALBAR

jpnn.com, PONTIANAK - Keributan terjadi di Ruang Penyakit Paru 8 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak, Jumat (14/4) malam

Kabarnya, keributan terjadi karena oknum perawat memberikan obat kedaluwarsa kepada Edi Yamin.

BACA JUGA: Ternyata Suasana Rumah Sakit Bikin Pasien Cepat Sembuh

Edi merupakan pasien yang menderita penyakit paru-paru.

Dia sudah dirawat di rumah sakit pelat merah itu sejak 11 April lalu.

"Kite masok hari Selasa,” tutur Santi, istri Edi saat ditemui Rakyat Kalbar dan reporter dua stasiun TV lokal, Senin (17/4).

Menurut dia, obat yang diberikan kepada suaminya sudah tak boleh dipergunakan pada awal bulan ini.

“Itu obat udah kedaluwarsa dari tanggal 1 April. Aku lapor tetapi masih tidak ada tanggapan. Dari pagi dikasih paracetamol, itu obat pening kepala. Dikasihnya infus sebotol sampai tiga botol tetap habis,” ungkap Santi.

Dia menambahkan, kondisi Edi malah makin parah. Napas Edi makin sesak.

Santi lantas mendatangi Ruang Perawat Himas 14.

Bukannya mendapat pelayanan yang baik, dia malah diperlakukan secara kasar.

Percekcokan akhirnya tak terhindarkan.

“Barulah dia marah, kan situ yang salah. Masalahnya, infus itu dibesarkannya," imbuhnya.

Kejadian itu sampai juga ke telinga Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.

Namun, dia mengatakan peristiwa itu hanya masalah teknis.

"Tanya saja sama direktur rumah sakit. Itulah, kerja harus hati-hati, karena yang menentukan kegiatan pemerintah itu para birokrat, makanya perlu dicuci otak,” tuturnya ketika ditemui di Hotel Mercure, Senin (17/4).

Cornelis meminta pihak berwajib mengusut kasus tersebut.

“Hal (dugaan memberikan obat kedaluwarsa) tersebut harus ditindak tegas menurut undang-undang. Bukan menurut saya, karena kita bekerja menurut peraturan undang-undang dan selurus-lurusnya. Paham?" tegas Cornelis.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar Andy Jap mengaku belum mendapat laporan terkait kondisi Edi.

Meski begitu, kata Andy, pada prinsipnya Dinkes Provinsi akan menindaklanjuti kekeliruan yang terdapat di RSUD dr. Soedarso.

"Obat keadaluwarsa memang tidak boleh diberikan kepada pasien. Harus disingkirkan, lah. Cuma saya belum tau persis kronologisnya," tutur Andy.

Dia menambahkan, ada prosedur untuk memusnahkan obat kedaluwarsa.

"Nah itu yang nanti dicari siapa yang salah. Tapi yang jelas, kalau obat expired tidak boleh sampai ke pasien. Jadi harusnya kalau ada obat yang sudah kedaluw arsa, pihak rumah sakit menyimpan tersendiri untuk dimusnahkan. Itukan ada prosedur pemusnahan obat expired. Tidak asal-asalan," paparnya. (Rizka Nanda, Zainudin, Mohamad iQbaL)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler