jpnn.com, TULUNGAGUNG - Edi Kuswandi benar-benar bukan teman yang baik. Warga Tulungagung itu pura-pura meminjam motor teman lalu digadaikan.
Dia ditangkap petugas berdasar laporan korbannya, Dikcy Setiawan, warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Motor Pelajar SMP Bertabrakan dengan Mobil Bank Pengantar Uang
Di hadapan polisi tersangka mengaku, nekat melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan untuk membayar angsuran kredit kendaraan.
AKP Hendi Septiadi Kasatreskrim Polres Tulungagung menjelaskan, kasus penggelapan ini berawal, ketika pada 31 Desember lalu, tersangka yang juga merupakan teman korban, meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah kawannya yang lain.
BACA JUGA: Oh, Desember Kelabu, Yuni Shara Cari Teman Mengobrol
Namun, hingga sore hari sepeda motor bernomor polisi AG 6268 RCQ, yang dipinjam tersangka tidak juga dikembalikan.
"Selama dua hari pencarian tidak ketemu, akhirnya korban melapor ke Polsek Kedungwaru," kata AKP Hendi.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat berada di warung kopi, di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Tersangka mengaku, motor korban dia gadaikan sebesar Rp 3 juta dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia