Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Senin, 08 Maret 2021 – 01:59 WIB
Buronan kasus penggelapan sepeda motor (jongkok) akhirnya ditangkap dan sudah diburu poilisi. Foto: ajambiindependent.co.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Edowardi Saputra, 27, buronan kasus penggelapan sepeda motor yang sudah lima tahun diburu polisi akhirnya ditangkap pada Sabtu (6/3), sekitar pukul 00.30 WIB.

Warga Jl Gunung Sahari RT 04, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, itu ditangkap saat pulang ke Lubuklinggau, Jambi.

BACA JUGA: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak

Ceritanya begini, pada 19 September 2016 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, Edowardi melarikan sepeda motor Yamaha MIO warna Merah Marun Nopol BG 5257 HS, milik Suparni (45) warga Jl Gunung Sahari RT 04, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kronologisnya kejadiannya, kala itu motor korban dibawa oleh adik korban, Joni (saksi), ke tempat Gelanggang Burung di RT 04 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Di sana Joni bertemu tersangka Edowardi.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal PT WKS, Tak Disangka

Lalu tersangka meminjam sepeda motor kepada Joni, dengan alasan untuk ke rumah temannya sebentar. Namun sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur. LPB /231/IX/2016/Sek LLG Timur, tanggal 20 September 2016.

Selama 5 tahun, tersangka nyaman dengan pelariannya, keluar dari Kota Lubuklinggau. Merasa tak ada yang mengejarnya, Edowardi pulang ke Lubuklinggau. Saat di Lubuklinggau keberadaannya terendus tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur.

BACA JUGA: Identitas Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Terungkap? Ini Kata Kapolres

Berbekal informasi yang dapat dipercaya, tersangka ditangkap Sabtu (6/3), sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di rumah temannya, di RT 04 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Dias Oktara membenarkan ungkap kasus tersebut.

Dias menjelaskan, saat akan ditangkap tersangka sempat kabur, hendak melarikan diri. Namun, dengan kesigapan anggota polisi, tersangka berhasil diamankan tampa perlawanan.

“Lalu tersangka dibawa ke ruangan Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek, Minggu (7/3).

Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penggelapan Sepeda Motor merk Yamaha MIO warna Merah Marun milik Korban tersebut.

“Tersangka mengakui telah menjualkan sepeda motor korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Korban kepada orang yang berinisial KF di Desa Kepala Curup, Bengkulu, seharga Rp1,4 juta,” ungkapnya lagi.

Sedangkan, lanjut Dias, uang hasil penjualan sepeda motor habis dipakai oleh pelaku, untuk biaya hidup melarikan diri.

Setelah menjual sepeda motor tersebut tersangka lari ke Kota Pekanbaru hingga 2019, kemudian pergi lagi ke kota Jakarta selama 6 bulan, pindah lagi ke Lebong, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak

“Hingga akhirnya Tersangka kembali ke Lubuklinggau, dan ditangkap serta ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dias. (cj17)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler