Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI

Senin, 16 Januari 2023 – 23:30 WIB
Bea Cukai Juanda mengeduksi calon pekerja migran yang akan berangkat ke Taiwan dan Hongkong agar memahami aturan kepabeanan dan cukai, salah satunya tentang aturan barang dan IMEI. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda mengeduksi calon pekerja migran Indonesia agar memahami aturan kepabeanan dan cukai melalui kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (OPP).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur itu dihadiri 55 calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Taiwan dan Hongkong.

BACA JUGA: Kunjungi Perusahaan di Jombang, Bea Cukai Kediri Paparkan Manfaat Kawasan Berikat

"Pada kegiatan ini, kami memberikan informasi seputar ketentuan barang kiriman," kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Dian Hari melalui keterangan yang disampaikan, Senin (16/1).

Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Turut Melepas Ekspor Perdana 3.800 Ton Bungkil Sawit ke Thailand

"Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN," terangnya.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Dian menyampaikan ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Pertanian Ambon Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor di Maluku

"Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman," paparnya.

Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri maupun tata cara pendaftaran IMEI.

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan atau sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," pesannya.

Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, yakni USD 500.

Pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id.

"Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," papar Dian.

Dian berharap materi yang diberikan para petugas Bea Cukai Juanda dapat membantu para pekerja migran saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler