Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya

Jumat, 07 Januari 2022 – 20:46 WIB
Kuasa Hukum Coki Aritonang Gumilar saat memberikan penjelasan terkait jawaban somasi dari Pemprov Sumut kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjawab somasi yang dilayangkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu. 

Surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember. 
Dalam surat itu, ada tiga poin yang disampaikan oleh Pemprov Sumut menjawab somasi yang dilayangkan pria yang akrab dipanggil Coki Aritonang itu. 

BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Oknum PNS Ricuh, Polisi Dilempari Batu, Iptu Adib Bilang Begini

Pertama, bahwa kesimpangsiuran peristiwa pada acara penyerahan bonus para atlet peraih medali pada PON XX Papua 2021, Senin (27/12) lalu di Gedung Pertemuan Tengku Rizal Nurdin, Medan, lebih diakibatkan adanya kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya'.

Antara Saudara Coki selaku Pelatih Cabang olahraga Billiard kepada Gubernur Sumatera Utara selaku Pembina seluruh cabang yang tergabung dalam KONI Sumut.  

BACA JUGA: Kijang Innova Hantam Pemotor, 2 Gadis Tewas setelah Terseret 20 Meter, Lihat Kondisinya

Kedua, bahwa kami sangat menyadari bahwa membangun Sumatera Utara yang maju, hebat dan bermartabat, khususnya dalam bidang olahraga.

Tidak akan mungkin berhasil dilakukan oleh Pemerintah Sumut tanpa melibatkan seluruh pihak yang terlibat pada seluruh proses pembinaan dan pelatihan suatu cabang olahraga.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari saudara untuk dapat berperan memajukan Cabang olahraga Biliar di Sumatera Utara di kemudian hari," ujarnya.

Ketiga, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas peran aktif Saudara Khairuddin Aritonang, selaku Pelatih Cabang olahraga Billiard, semoga kesalahpahaman ini dapat diurai melalui sikap tabayun.

Kuasa Hukum Coki Aritonang dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) Gumilar Aditya Nugroho membenarkan informasi terkait jawaban somasi yang disampaikan Pemprov Sumut itu. 

Namun, surat balasan itu baru sampai ke Coki Aritonang pada Selasa (4/1) dan baru diserahkan kepada kuasa hukumnya pada Kamis (6/1) malam. Dia memperkirakan surat lama diterima karena dalam pengiriman ekspedisi. 

"Kami sudah menerima balasan somasi, terkait somasi yang dulu pernah kami layangkan. Surat ini kami terima dari bang Coki," jelas Gumilar kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1).

Terkait permintaan tabayun yang disampaikan oleh Pemprov Sumut, Gumilar sangat mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya langkah itu menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan antara Coki dan Edy Rahmayadi. 

"Karena pada prinsipnya Bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang untuk Pak Gubernur mediasi," ujarnya. 

Gumilar mengungkapkan pihaknya juga sudah memberikan balasan atas jawaban somasi itu.

Namun, bagaimana proses tabayun, Gumilar mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan Gubernur dan Pemprov Sumut.

BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Berpesan Begini

"Kami hanya bersikap pasif aja, tadi kita sudah balas suratnya. Bagaimana proses tabayunnya? Kami kira itu tanyakan ke pihak Gubernur, kami hanya membaca surat ini selanjutnya itu kewenagan Gubsu," jelas Gumilar. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler