jpnn.com, JAKARTA - Kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Hal itu disampaikan oleh pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo.
BACA JUGA: Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti hunian mewah.
“Kendaraan ini selain terdampak PPN juga ada dampak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertambah dengan adanya opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB,” kata Arianto Muditomo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
Arianto membeberkan di antara ketiga sektor kredit perbankan tersebut, ia pun menuturkan bahwa KPR menjadi sektor yang paling sedikit terdampak oleh kenaikan PPN karena tenornya yang panjang hingga 20 tahun.
Namun, meski berpotensi memperlambat penyaluran kredit, ia menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap pembiayaan eksisting maupun tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).
Selain memengaruhi penyaluran kredit, Arianto mengatakan kenaikan PPN juga dapat menurunkan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat.
Menurut Arianto, porsi penghasilan yang dapat disisihkan untuk ditabung menjadi makin menipis. Oleh karena itu, minat menabung pun menipis.
“Karena, DPK keluar akan lebih banyak dibandingkan DPK masuk, karena nasabah kita (sektor perbankan di Indonesia) sebagian besar adalah perorangan, bukan pengusaha,” imbuhnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul