Efek Rumah Kaca Berkolaborasi dengan Ika Vantiani dan Naomi Cassyane

Senin, 16 Agustus 2021 – 19:39 WIB
Efek Rumah Kaca. Foto: Instagram/sebelahmata_erk

jpnn.com, JAKARTA - Band Efek Rumah Kaca berkolaborasi dengan seniman visual Ika Vantiani dan Naomi Cassyane.

Sinergi tersebut dilakukan menuntut terwujudnya kebebasan berkesenian.

BACA JUGA: Dibantu Penggemar, Raisa Merilis Video Love & Let Go

Inisiatif kolaborasi itu datang dari Koalisi Seni yang aktif mendorong peningkatan kualitas kebebasan berkesenian di Indonesia.

Dalam kampanye bersama tersebut, lagu Jalang ciptaan Efek Rumah Kaca direspons Ika dan Naomi dengan kolase yang dicetak terbatas di sejumlah produk eksklusif berupa kaos, tas, dan masker.

BACA JUGA: Tulus Merilis Ingkar

Ketiga produk bisa dipesan secara online mulai 17 Agustus hingga 17 September 2021.

Hasil penjualan produk akan digunakan membantu kerja advokasi Koalisi Seni, dan 2,5 persen dari jumlah yang terkumpul menjadi donasi bagi seniman terdampak pandemi melalui kanal bagirata.

BACA JUGA: Di Rumah Saja, Tora Sudiro Ciptakan Lagu Iguana

"Lagu Jalang kami buat tahun 2006 untuk memprotes RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang mendorong penyensoran dan pembatasan ekspresi seni budaya mengikuti tafsir satu kelompok tertentu saja. Ternyata, protes ini masih relevan tahun 2021 karena hambatan kebebasan berkesenian malah makin kuat," kata Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, Senin, 16 Agustus 2021.

Menurut Ika Vantiani, tantangan terbesar untuk kebebasan berkesenian yang dirasakannya ialah peraturan maupun pendapat publik yang makin membatasi kreativitas.

"Sekarang seperti diawasi sekali, sehingga menghambat proses berkarya kita. Seringkali seniman jadi menyensor karya sendiri karena takut kena jerat hukum atau dihakimi warganet," jelas Ika Vantiani.

Merespon lagu Jalang, Ika dan Naomi dalam kolasenya memakai konsep panoptikon alias mata yang maha melihat, cara kekuasaan mendisiplinkan masyarakat.

Seni seolah dilihat sebagai hal jalang yang berpotensi besar melanggar susila sehingga harus diawasi.

KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Polisi Siber, para perundung (bully) dan pendengung (buzzer) dapat mengancam kebebasan berekspresi setiap orang, termasuk para pekerja seni, di dunia nyata maupun maya. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler