Effendi Simbolon Sebut TNI Kayak Gerombolan, Ini Maknanya, Waduh

Selasa, 13 September 2022 – 08:44 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menuai kritik atas omonganya menyebut TNI kayak gerombolan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon tengah menuai kritik atas omongannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Kalimat itu diucapkan legislator PDIP tersebut saat rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9) lalu.

BACA JUGA: Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Bakal Dilaporkan, Siap-Siap

Dalam forum itu, Effendi awalnya ingin mendapat penjelasan dari Andika tentang apa sebenarnya yang terjadi di tubuh TNI.

Pertanyaan itu terkait dengan temuannya soal insubordinary atau pembangkangan, disharmoni, serta ketidakpatuhan di internal institusi pertahanan negara tersebut.

BACA JUGA: Suharso Blak-blakan kepada Dahlan Iskan: Posisi Saya Sulit

"Ini TNI kayak gerombolan ini. Lebih-lebih ormas jadinya. Tidak ada kepatuhan," ujar Effendi.

Jika melihat kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI, kata gerombolan memiliki dua arti.

BACA JUGA: Pesan Tegas Brigjen Tatang Subarna buat Effendi Simbolon: Awas, Jangan Main-Main Sama TNI

Pertama, gerombolan: kelompok; kawanan.

Kedua, gerombolan: kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya).

Omongan politikus dengan nama lengkap Effendi Muara Sakti Simbolon itu berbuntut panjang.

Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D Namang berencana melaporkan anggota DPR dapil III DKI Jakarta itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (13/9) hari ini.

Salah satu alasan Bernard melaporkan Effendi, ya, gegara kata gerombolan tersebut. Kemudian, menyamakan TNI dengan organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Bernard, pernyataan Effendi sebuah kekeliruan karena TNI adalah alat negara yang memiliki struktur dan tugas pokok yang diatur undang-undang.

BACA JUGA: Kelakuan Oknum Polisi Ini Merusak Citra Institusi, Wakapolres Sampai Minta Maaf

"Jadi, menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," ujar Bernard saat dikonfirmasi JPNN, Senin malam.

Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 Juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2

"Diduga menggiring opini publik memecah belah antara Kasad (Jenderal Dudung Abdurachman, red) dengan Panglima TNI (Jenderal Andika, red)," lanjut Bernard. (fat/ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler