Effendi Simbolon Siapkan 1.500 Saksi ke MK

Sengketa Pilkada Sumatera Utara

Selasa, 02 April 2013 – 07:59 WIB
JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4), Pukul 14.00 WIB. Menghadapi hal ini, masing-masing kubu memastikan telah siap. Baik secara mental, bukti maupun argumen-argumen hukum yang ada.

Diantaranya sebagaimana dikemukakan Kuasa Hukum penggugat pasangan calon Gubernur Sumut, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), Arteria Dahlan. Menurutnya, mereka paling tidak telah menyiapkan 1.500 orang saksi, ditambah 3 mobil colt diesel barang bukti.

“Tapi untuk sidang perdana, kita baru bisa bawa 81 orang saksi. Kemudian pada Rabu (3/4) kita bawa 80 orang saksi lainnya. Totalnya sampai Kamis (4/4), ada sekitar 200 orang saksi yang dapat kita hadirkan ke MK,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (1/4).

Sebenarnya menurut Arteria, pihaknya dapat saja langsung menghadirkan ke-1.500 orang saksi yang dimaksud secara bersamaan. Namun kendala yang dihadapi, MK baru mengizinkan hanya 40 orang. Karena itu ia berharap Majelis Hakim dapat menyetujui apa yang telah mereka ajukan sebelumnya, demi memerkuat bukti-bukti pelanggaran yang ada.

Saat ditanya terkait barang bukti, menurut Arteria jumlahnya tidak lagi mencapai 3 colt diesel. Namun hanya tinggal satu mobil colt diesel. “Karena sidang PHPU Pilkada ini kan lebih singkat dan lebih efektif. Jadi barang bukti yang ada kita pilah-pilah dan mana yang sama, itu kita jadikan menjadi satu. Meski begitu jumlahnya tetap sangat banyak, bahkan mencapai 1 mobil colt diesel. Ini bukan karena kita paksakan, tapi memang temuannya sangat banyak,” ujarnya.

Ia mencontohkan semisal terkait bukti P1, jumlahnya mencapai 800 dokumen, dimana masing-masing dari dokumen tersebut penggabungan dari 10 bukti temuan. “Jadi kalau ditanya kesiapan, kita benar-benar lebih dari siap. Karena buktinya sangat kuat. Kita punya bukti bagaimana seorang bupati menginstruksikan jajaran dibawahnya memenangkan pasangan tertentu. Kalau tidak menang 70 persen, pejabat yang bersangkutan diminta mundur. Ini yang terus dijabarkan hingga ke camat-camat, kepala-kepala dinas, dan pegawai negeri sipil yang ada,” katanya.

Contoh lain, tim menurut Arteria, memiliki bukti rekaman video di enam kabupaten kota. “Materi videonya ada pejabat tertentu yang ngomong langsung di depan umum. Misal seperti di Nias Selatan, Labuhan Batu dan beberapa daerah lainnya,” ujar pria yang sebelumnya juga merupakan Kuasa Hukum pasangan cagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.

Untuk itu dibalik kesiapan yang ada, Arteria juga berharap pihak-pihak berkepentingan di Sumut, agar jangan mengintervensi saksi-saksi yang aka mereka ajukan. Ia menekankan pentingnya hal ini, karena pada Pilkada beberapa waktu lalu, ada seorang camat di Medan tiba-tiba mundur sesaat sebelum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, Ikrimah Hamidy, juga menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi sidang gugatan yang ada. Namun begitu sebagai pihak terkait, mereka nantinya hanya akan mengajukan 50 orang saksi.

“Intinya kita memersiapkan hal-hal terkait yang dituduhkan pada kita saja. Itu kan banyak karena disebutkan terjadi di beberapa kabupaten/kota. Tapi karena banyak hal yang sama, kita gabung-gabungkan. Jadi kemungkinan kita hanya akan memersiapkan 50 orang saksi,” katanya.

Saat ditanya apakah jumlah tersebut tidak terlalu sedikit? Hamidy menyatakan pihaknya hanya memersiapkan materi gugatan terhadap mereka. Sementara sebagaimana diketahui, dalam gugatan Pilgub di MK, materi lebih banyak diarahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

“Lagian kalau sampai menghadirkan 1.500 orang saksi, itu untuk ongkos pesawatnya saja sudah mencapai Rp4,5 miliar. Itu belum termasuk akomodasi makan, penginapan dan lain-lain,” katanya bercanda.

Selain itu saat ditanya apakah kemungkinan pasangan GANTENG juga nantinya akan mengajukan saksi kepala daerah, Hamidy memastikan tidak sampai ke sana.

Alasannya, karena tudingan adanya pelibatan kepala daerah telah pernah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut. Dan Panwas menyatakan tidak cukup bukti.

“Untuk itu ngapain dihadirkan sebagai saksi? Kita optimis MK akan menolak gugatan, karena sepintas kita melihat hal-hal yang mereka gugat hampir mirip seperti gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat (MK menolak gugatan yang disampaikan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki,red). Tapi meski optimis, kita tetap memersiapkan diri,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 50 Korban Tewas Akibat Rusuh Pilkada Langsung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler