jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Penjemputan Habib Rizieq Shihab, Eggy Sudjana mengatakan, Presiden Jokowi harusnya ikut menyambut kedatangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dia juga mengingatkan kemungkinan terjadi hal buruk jika Habib Rizieq ditangkap begitu tiba di bandara.
”Penentu Pilpres itu mayoritas lho dan kalau ada penangkapan tentunya harus dipertimbangkan aspek keamanan. Ribuan orang menjemput, kalau ditangkap saat itu apa justru tidak bikin kacau. Kalau bandara berhenti aktivitas, semua rugi,” jelas Eggy.
Yang perlu untuk diluruskan adalah soal pandangan adanya ketidakadilan mengapa HRS tidak diproses hukum, beda dengan Ahok-panggilan Basuki Tjahaja Purnama- yang menjalani proses hukum.
”Ahok ini diadili, benar. Tapi, HRS yang menjadi tersangka ini juga prosesnya harus dilihat benar gak. Tanpa gelar perkara langsung tersangka apa itu benar,” tuturnya.
Apalagi, bila dibandingkan dengan berbagai kasus yang terjadi selama ini. Dia menuturkan, setidaknya ada lima kasus, yakni kasus video adegan dewasa Ariel, foto panas diduga Bupati Banyuwangi Azwar Annas, kasus mantan Pimpinan KPK Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
”Ariel dihukum, mengapa Cut Tari dan Luna Maya enggak. HRS tersangka, mengapa Azwar Annas tidak,” jelasnya.
Untuk Abraham Samad dan Bambang itu dilakukan deponering atas alasan kepentingan umum. Menurutnya, tidak masalah bila keduanya dihukum, kepentingan umum yang mana.
Lalu, HRS mengapa tidak juga dideponering di Kejaksaan atau surat perintah penghentian perkara (SP3) di Polri.
”Ini menunjukkan adanya diskriminasi, penegak hukum memproses hukum dengan tidak adil. Padahal sesuai PASAL 27 UUD 1945 semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Pasal Pasal 29 G UUD 1945 pemerintah harusnya memberikan rasa aman,” terangnya. (idr)
BACA JUGA: Beginilah Akibat Bandingkan Habib Rizieq dengan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Video Habib Rizieq Seperti Pamitan di Mekkah
Redaktur : Tim Redaksi