Eits! Dilarang Selfie Bareng Paslon di Pilkada

Sabtu, 06 Januari 2018 – 18:13 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan baju adat Sumenep, Madura saat memimpin upacara HUT ke-72 RI di Kemensos, Kamis (17/8). Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, SURABAYA - Menghadapi tahun politik selama 2018-2019, sejumlah langkah antisipasi diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tidak terkecuali di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka dilarang mengunggah foto selfie atau swafoto bersama pasangan calon (paslon) atau atribut kampanyenya di akun media sosial. Jika melanggar, salah satu ancamannya bisa diberhentikan.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Ajak Kandidat Kada Bertarung Sehat

Aturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 800/10/436.8.3.

Disebutkan bahwa Pemkot Surabaya meneruskan imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tentang netralitas ASN.

BACA JUGA: Airlangga Minta Calon Kada Siap Menangkan Jokowi di 2019

Salah satu bentuk netralitas yang disebutkan adalah mengunggah foto selfie bersama calon, paslon, atau atribut mereka.

Hal itu disebutkan di bab C huruf (e) dan (f) yang mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Isinya mengatur pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

BACA JUGA: Inilah Empat Pasangan Jagoan Megawati untuk Pilkada Serentak

''Aturannya memang ketat. Selfie saja tidak boleh,'' ujar Kabaghumas Sekda Kota Surabaya Muhammad Fikser.

Dalam PP tersebut tertulis bahwa ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Karena itu, mereka tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan mereka.

Karena rawan kecolongan, pemkot mewanti-wanti ASN agar betul-betul memperhatikan aturan itu.

Salinan edaran Kemen PAN-RB tersebut sudah disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro pemkot untuk segera dilaksanakan.

''Aturan mulai berlaku setelah pendaftaran dan penetapan paslon,'' jelas Fikser.

Pendaftaran paslon dilaksanakan pada 8-10 Januari dan penetapan diumumkan pada 12 Februari.

Paslon yang dimaksud bukan hanya di wilayah kerjanya, tetapi berlaku untuk seluruh Indonesia.

''Kalau memotretnya sudah dulu-dulu, tapi diunggah setelah pendaftaran dan penetapan calon, juga tidak boleh karena ada indikasi dukungan terhadap calon tersebut,'' jelas Fikser.

Bagaimana bila memberikan jempol tanda like atau komentar di media sosial terkait foto calon? Fikser menjelaskan, tindakan tersebut juga bisa terjerat PP.

''Kalau ada yang tahu dia memberikan like, lalu melaporkan, ya kena,'' tuturnya.

Hal itu juga berlaku ketika mereka tidak sengaja memotret diri dan kebetulan ada atribut partai atau paslon yang masuk ke frame kamera mereka.

Misalnya, umbul-umbul, baliho, atau spanduk. Jika melanggar, ASN yang bersangkutan akan mendapat sanksi.

Misalnya, yang tertulis dalam PP, ada beberapa jenis sanksi. Yakni, sanksi moral, sanksi administratif berupa hukuman disiplin, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, lanjut Fikser, aturan tersebut hanya berlaku jika foto itu di-upload. ''Kalau untuk konsumsi pribadi, tidak masalah,'' tegasnya.

Pengawasan akan dilakukan majelis kode etik dan tim pemeriksa yang dibentuk pejabat pembina kepegawaian PNS yang bersangkutan.

Majelis dan tim tersebut bisa memeriksa seluruh PNS di lingkungan pemkot, kecuali sekretaris daerah.

Sekretaris daerah bisa diperiksa majelis dan tim dari jajaran yang lebih tinggi yang dibentuk gubernur. (deb/c15/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2018: PKS Targetkan Menang 60 Persen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler