jpnn.com, JAKARTA - Eka Hospital Harapan Indah, Kota Bekasi kini telah menerima dan melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kepala Divisi Medis Eka Hospital Harapan Indah Fani Jonathan Saragih mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak 24 Januari 2023.
Sebelumnya, Eka Hospital Harapan Indah rata-rata melayani pasien asuransi perusahaan dan mandiri.
"BPJS Kesehatan ini opsi. Jadi, ada pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan apa ketika berobat," ujar Jonathan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Jonathan menjelaskan Eka Hospital Harapan Indah merupaka rumah sakit tipe B.
Pasien JKN-KIS yang hendak berobat ke Eka Hospital Harapan Indah harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, lalu ke Rumah Sakit tipe D.
Selanjutnya, pasien harus mendapat rujukan ke rumah sakit tipe C untuk nantinya bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B, seperti Eka Hospital Harapan Indah.
"Ada beberapa sepeti HD (Hemodialisa) itu dari primer bisa ke tipe B. Memang primernya tergantung dari puskesmas atau kliniknya," ujar Jonathan. (cr1/jpnn)
BACA JUGA: Bersama Buya Syafii Maarif, Eka Hospital Wakafkan Ribuan Al-QuranÂ
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliki Sistem yang Andal, BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi