Eks Anggota DPRD Minta Polda Papua Usut Tuntas Penyebaran Video Asusila

Selasa, 25 Agustus 2020 – 06:05 WIB
Ilustrasi video asusila. Foto : ANTARA/Ardika

jpnn.com, MIMIKA - Polda Papua tengah mengusut kasus penyebaran video asusila yang korbannya adalah eks anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 berinisial MM.

Dalam kasus ini, petugas sudah menangkap satu pelaku berinisial AZDB, yang tak lain adalah pemeran wanita dalam video tersebut.

BACA JUGA: Info dari Polda Papua: Ada Pesawat Bawa Bansos Celaka di Pedalaman Paniai

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus itu awalnya ditangani Polres Mimika. Namun, kini sudah ditangani polda.

“Saat ini tim Krimsus Polda Papua untuk back up kasus itu,” kata Kamal saat dihubungi pada Senin.

BACA JUGA: Video Adhisty Zara dan Zaki Trending, Begini Reaksi Sang Ibu

Untuk diketahui, kasus video mesum ini beredar hampir dua pekan melalui grup WhatsApp di Mimika.

Video itu beredar di antaranya grup panitia Pesparawi, grup Papeda (Papua penuh damai), grup Pemkab Mimika, grup Papua dan solusi. Pelaku penyebar diduga adalah oknum pejabat di Mimika.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Para Tokoh Bicara soal Kepulangan Habib Rizieq, Ini Tentang Soeharto, Soekarno, dan Jokowi

MM selaku korban dan juga tokoh masyarakat adat Mimika mengaku telah dijebak oleh oknum pejabat lantaran tidak senang kebijakannya dikritisi.

Padahal, aspirasi warga negara dijamin oleh konstitusi dan sebagai pengawasan juga.

“Saya sebagai masyarakat punya hak untuk memberikan masukan, karena semuanya mandul, DPR mandul,” ujar MM ketika dihubungi wartawan.

MM pun menyayangkan aspirasi warga yang mau berpartisipasi membangun daerah Mimika malah direspons tidak baik. Bahkan, menjebak dengan menyebarkan video yang dianggap melanggar UU ITE.

“Saya sangat menyesal karena dijebak kepentingan politik pribadi. Saya sebagai korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, MM meminta keadilan kepada penegak hukum agar pelaku penyebaran video yang dianggap melanggar UU ITE ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Hukum lebih tinggi dari yang lainnya, karena hukum dewa untuk penolong kita. Saya minta keadilan sesuai UU ITE. Saat ini kasus ditangani Polda Papua, saya sudah dimintai keterangan,” tambah dia. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler