Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Pencucian Uang

Jumat, 04 Oktober 2019 – 21:12 WIB
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat menjalani sidang kasus dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Setelah divonis bersalah kasus suap terkait jual beli jabatan, bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra alias SUN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (4/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka setelah menemukan adanya aliran uang ke rekening Sunjaya.

BACA JUGA: Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan

"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10) malam.

Syarif menerangkan, Sunjaya mencoba mengaburkan penerimaan suap jabatan sekitar Rp 51 miliar. Dia diduga menempatkan, men-transfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menitipkan uang hasil gratifikasi.

BACA JUGA: Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa-Bantuan Provinsi Rp 354 Juta

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Syarif.

Sunjaya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Narapidana Cirebon Diduga Kendalikan Penyelundupan 200 Kg Ganja

Sunjaya juga sudah divonis lima tahun penjara serta denda Rp 200 subsider lima bulan kurungan terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemda Cirebon. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler