jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini memimpin PT Sebuku Tanjung Coal (STC) melaporkan petinggi Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (23/7). Menurut Soenarko, ada perwira kepolisian berpangkat bintang tiga yang menyalahgunakan kewenangan karena memiliki kewenangan di atas kepala Bareskrim Polri.
Langkah Soenarko melapor ke Kompolnas merupakan buntut sengketa antara PT SCC yang beroperasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan sebuah perusahaan perkebunan berinisial MSAM. Sebelumnya, Soenarko sudah berupaya melapor ke Irwasum Polri Komjen Eko Putut Bayuseno.
BACA JUGA: Kemarin Yusril Diadang, Kini 130 Pegawai Sebuku Digelandang
Namun, Soenarko yang sudah berada di Mabes Polri batal bertemu Komjen Eko. Sebab, Eko tak ada di kantornya.
Akhirnya Soenarko mendatangi Kompolnas. “Kami mendatangi Kompolnas dan Irwasum Mabes Polri untuk melaporkan dugaan adanya intervensi hukum yang dilakukan oknum petinggi di sini (Mabes Polri),” kata Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
BACA JUGA: Kompolnas Desak Wali Kota Makassar Penuhi Panggilan Polisi
Hanya saja, mantan Pandam Iskandar Muda itu enggan membeber nama petinggi Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Meski demikian Soenarko bersedia membeber ciri-ciri petinggi Polri itu, yakni sudah berpangkat komjen dan memiliki kewenangan di atas kepala Badan Resersek Kriminal (Kabareskrim).
"Saya enggak bisa sebutkan. Di atas Kabareskrim, bintang tiga," sebutnya.
BACA JUGA: Yusril Menduga Ada Rekayasa Penolakan Tambang di Pulau Laut
Soenarko menjelaskan, semula Bareskrim telah menerima laporan PT STC pada Mei 2018 perihal dugaan penyerobotan lahannya di Kotabaru. Institusi bergengsi di Polri itu pun sudah melakukan penyelidikan.
Namun, kata Soenarko, penyelidikan itu berhenti di tengah jalan. Menurutnya, penghentian penyelidikan itu bukannya tanpa sebab.
"Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kami duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum PT STC Krisna Murti mengatakan, kliennya mengharapkan Kompolnas bisa melihat persoalan itu. Pasalnya, Kompolnas merupakan institusi yang memperoleh amanat dari undang-undang (UU) untuk menerima keluhan masyarakat yang mengadukan kinerja kepolisian.
Sedangkan STC mengadu karena adanya dugaan pelanggaran kewenangan oleh petinggi Polri dalam penanganan sengketa antara perusahaan pertambangan itu dengan PT MSAM. “Di mana ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini," pungkas Krisna.(rus/rmol/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Incar Anggota Polri, Semoga Polisi Tak Ciut Nyali
Redaktur : Tim Redaksi