jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Selain kurungan, Emirsyah juga didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).
BACA JUGA: MUI Desak Presiden Jokowi Batalkan Peraturan Pelonggaran Transportasi
Selain itu, Emirsyah juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Uang pengganti itu
selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim juga meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Update Corona 8 Mei: Kasus Baru Positif Covid-19 Ada di 21 Provinsi, Jakarta Tertinggi
Emirsyah juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.
BACA JUGA: Update Corona 8 Mei: Kasus OTG, ODP, dan PDP di DKI Masih Tinggi
Hakim menilai Emirsyah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Hakim juga memiliki penilaian yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," tutur hakim.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tututan jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.
Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga