Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat

Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB
Mantan Kades Keritang berinisial N yang ditangkap Tim Gakkum KLHK terkait perambahan hutan TNBT. Foto:KLHK Wilayah Sumatera.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Keritang berinisial N (52) ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, karena merambah hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Pak Kades aktor perambahan hutan itu ditangkap pada 22 Februari 2024 di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami tangkap tersangka N setelah buron selama empat bulan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5).

Subhan menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli rutin tim Balai TNBT pada 7 September 2023.

Awalnya petugas mengamankan operator ekskavator berinisial HP (36), beserta alat beratnya.

Dari situ, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK Wilayah Sumatera memeriksa 5 orang saksi.

Penyidik menemukan fakta bahwa N, mantan kades Keritang, merupakan aktor utama pengrusakan hutan TNBT.

"Saat ini tersangka N diamankan, dan ditahan di Rutan Mapolda Riau," lanjutnya. Subhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Subhan membeberkan bahwa berkas perkara tersangka N juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti eskavator dan surat perjanjian kerja, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan,” tuturnya.(mcr36/jpnn)

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler