jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Mereka yang ditahan adalah Kepala Lapas Sukamiskin periode 2016 - 2018 Deddy Handoko, dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Colek KPK: Rp 5,6 Triliun di Kartu Prakerja Itu Uang Rakyat
"Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/4).
Karyoto menyatakan Deddy terbukti menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari warga binaan yang kini menjadi terpidana yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
BACA JUGA: Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah
Suap itu diberikan agar Wawan mendapat kemudahan izin keluar Lapas maupun izin berobat.
"Dengan total izin pada 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," kata dia.
BACA JUGA: Ditemukan Jenazah WNA di Apartemen Bali, Setelah Diperiksa, Ternyata
Sementara itu, Rahadian diduga telah memberikan eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Karyoto menjelaskan pemberian itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada perusahaan Rahadian untuk menjadi mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga