JAKARTA - Ratusan eks pegawai PT Metro Batavia (Batavia Air) akhirnya menerima hasil putusan sidang pada Jumat (22/3) lalu yang memutuskan besaran jumlah pesangon. Kuasa Hukum Eks Pekerja Batavia Air, Odie Hudiyanto mengatakan, dari tagihan total pesangon Rp 14,6 miliar yang dipinta eks karyawan, ternyata memang tak semuanya disetujui.
"Dari Rp 14,6 miliar hanya Rp 11 miliar yang di-acc (disetujui)," ujar Odie di Jakarta, Kamis (28/3).
Odie mengakui, jumlah pesangon yang disetujui itu meski tidak ideal. Meski demikian, lanjutnya, namun setidaknya perjuangan eks karyawan Batavia Air selama ini tak sia-siap. "Ya setidaknya perjuangan ratusan karyawan Batavia yang selama ini menuntut hak-hak mereka tidak sia-sia," jelasnya.
Meski demikian eks karyawan tetap mengajukan permintaan lain. Mereka meminta hakim pengawas pailit memerintahkan pencegahan kepada para eks direksi Batavia agar tidak kabur ke luar negeri.
"Kita mengusulkan agar hakim pengawas melakukan cekal pada pemilik dan direksi Batavia, dan sudah disetujui. Ini untuk mencegah
pihak mereka menjual asset ke pihak lain. Dan itu wajib menjadi tanggungjawab debitur," tutur Odie.
Ditegaskannya, UU kepailitan sudah mengatur bahwa pihak yang dipailitkan tidak boleh melakukan transaksi terhitung setahun sejak putusan pailit dijatuhkan. "Kalau melanggar sanksinya bisa dipidana," tutupnya.(chi/jpnn)
"Dari Rp 14,6 miliar hanya Rp 11 miliar yang di-acc (disetujui)," ujar Odie di Jakarta, Kamis (28/3).
Odie mengakui, jumlah pesangon yang disetujui itu meski tidak ideal. Meski demikian, lanjutnya, namun setidaknya perjuangan eks karyawan Batavia Air selama ini tak sia-siap. "Ya setidaknya perjuangan ratusan karyawan Batavia yang selama ini menuntut hak-hak mereka tidak sia-sia," jelasnya.
Meski demikian eks karyawan tetap mengajukan permintaan lain. Mereka meminta hakim pengawas pailit memerintahkan pencegahan kepada para eks direksi Batavia agar tidak kabur ke luar negeri.
"Kita mengusulkan agar hakim pengawas melakukan cekal pada pemilik dan direksi Batavia, dan sudah disetujui. Ini untuk mencegah
pihak mereka menjual asset ke pihak lain. Dan itu wajib menjadi tanggungjawab debitur," tutur Odie.
Ditegaskannya, UU kepailitan sudah mengatur bahwa pihak yang dipailitkan tidak boleh melakukan transaksi terhitung setahun sejak putusan pailit dijatuhkan. "Kalau melanggar sanksinya bisa dipidana," tutupnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Lambat Cegah Lonjakan Harga Cabai dan Tomat
Redaktur : Tim Redaksi