jpnn.com, JAKARTA - Eks Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
BACA JUGA: Pengunjung PIM Mendadak Heboh, Seorang Pria Ditarik Paksa Keluar Mal, Videonya Viral
"Iya benar sudah tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap Ditya pada Selasa (22/2) malam.
BACA JUGA: Video Debt Collector Seret Anggota Polisi di PIM Palembang Viral
Jubir Polda Metro Jaya itu juga tidak menyebutkan pasal yang menjerat terhadap Ditya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ditya tak ditahan.
BACA JUGA: Tak Disangka, Pria yang Ditarik Paksa Keluar Mal Ternyata Anggota Polri, Sempat Dikeroyok
"Tidak ditahan, kami panggil dahulu sebagai tersangka," kata Zulpan.
Hanya saja, Zulpan belum memerinci jadwal pemeriksaan Ditya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan, red) Nanti itu penyidik yang menentukan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.
Dia mengeklaim bahwa uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya itu.
Ditya disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap
Menurut Denny Sumargo, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama