Eks Penyidik KPK Kritisi Alexander Marwata: OTT Bukan Hiburan

Senin, 24 Juni 2024 – 12:55 WIB
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) sebagai hiburan.

"Saya heran mengapa pimpinan KPK bisa berbicara sembarangan begitu," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: Gender Perempuan Jadi Pembahasan dalam Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK

Yudi menyatakan bahwa OTT bukan hiburan, tetapi langkah serius untuk menangkap para koruptor.

"Masalah OTT bukan satu satunya cara memang iya, tetapi jangan sampai juga dibilang OTT hiburan saja," ungkap Yudi.

BACA JUGA: PBHI Ingatkan Pentingnya Representasi Perempuan Jadi Pimpinan & Dewas KPK

Menurut Yudi, dari OTT justru KPK berhasil menangkap menteri, pimpinan lembaga, legislatif, dan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi suap.

Dengan adanya OTT, yang mana barang buktinya ada berupa uang, pelaku tidak bisa menyangkal. 

BACA JUGA: Kemendikbudristek Gandeng KPK & 3 Instansi Pusat Awasi PPDB 2024, Sangat Ketat

Yudi yang pernah terlibat dalam banyak OTT ketika bertugas di KPK, prihatin atas pernyataan Alex Marwata yang dinilai sembarangan, seolah-olah tidak menghargai pimpinan KPK sebelumnya sejak era pertama sudah melakukan OTT.

Termasuk menghargai kerja keras pegawai KPK, penyelidik dan penyidik KPK baik mantan dan sampai saat ini masih bekerja di KPK melaksanakan kegiatan OTT dengan penuh risiko yang bisa membahayakan bagi diri sendiri.

Justru, lanjut dia, saat ini KPK yang belum melakukan OTT lagi makin membuat kepercayaan masyarakat menurun karena tidak ada prestasi yang membanggakan.

Bagi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri itu, OTT merupakan penegakan hukum dengan proses yang jelas.

Dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor. Lalu, adanya dugaan tindak pidana korupsi, kemudian diverifikasi dan benar.

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga proses tertangkap tangan.

"Pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari pimpinan KPK," kata Yudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler