jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eks Bendahara Umum Demokrat ini menghirup udara segar pada Minggu (14/6).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
BACA JUGA: Update Corona 16 Juni: Kabar Baik dari Yurianto untuk Jakarta
"Betul yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 14 Juni 2020," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Seperti diketahui, Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA: Update Corona 16 Juni: Dalam Tiga Hari, Penambahan Pasien Positif Covid-19 Meningkat
Namun, pada tingkat Mahkamah Agung, vonis Nazaruddin diperberat menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Sementara vonis kedua terjadi pada 15 Juni 2016. Nazaruddin dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Pembatasan Dicabut, Virus Corona Kembali Masuk Selandia Baru
Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga