Eks Petinggi PT BKI Pekanbaru Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 3,478 Miliar

Kamis, 18 Januari 2024 – 16:43 WIB
Mantan Kepala Cabang Madya Komersil PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) Pekanbaru, berinisial MI yang ditahan Polda Riau. Foto:Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan mantan Kepala Cabang Madya Komersil PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) Pekanbaru berinisial MI.

Pria berusia 48 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan korupsi sebesar Rp 3,478 miliar di PT BKI Persero Pekanbaru.

BACA JUGA: Cara Jitu Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkal Isu Hoaks Menjelang Pemilu 2024, Lihat

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa MI sebagai tersangka dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Iqbal sebagai tersangka," kata Kombes Nasriadi Kamis (18/1).

BACA JUGA: Ditlantas Polda Riau Imbau Masyarakat Tertib Ikuti Tahapan Pemilu, Pakai Bahasa Ocu

MI ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024 hingga 1 Februari 2024.

MI diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka mantan Direktur Operasional PT. Dwipayana Semesta berinisial JY.

BACA JUGA: Polisi Datangkan Tim Medis Obati Korban Banjir Terserang Penyakit di Inhu

Keduanya diduga merekayasa kontrak kerja sama antara PT. BKI Pekanbaru dengan PT. Dwipayana Semesta dan PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,478 miliar. Modus operandi tersangka dengan membuat kontrak kerja sama di luar portofolio PT. BKI.

"Tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran, menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi,” jelasnya.

Tersangka juga melaksanakan pekerjaan di luar kontrak, menunjuk CV. Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice.

Kemudian menggunakan biaya proyek di luar peruntukannya, melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kontrak sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

MI juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. "Selain menahan MI, penyidik juga telah memeriksa 20 saksi,” paparnya.

Kombes Nasriadi menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut.

"Jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka JY," tuturnya. (mcr36/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler