jpnn.com, JAKARTA - Tata tertib baru DPD RI mendapat dukungan dari mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida. Komisioner Ombudsman itu mengapresiasi perubahan tata tertib DPD RI yang akan diberlakukan pada periode 2019-2024.
La Ode Ida menilai Tatib DPD RI baru ini lebih menunjukkan kedisplinan terhadap anggota-anggota baru sehingga akan berdampak pada peningkatan kinerja.
BACA JUGA: Tata Tertib DPD RI untuk Menciptakan Parlemen Bersih
“Saya apresiasi kalau niatnya seperti tadi tata tertib, karena memang tata tertib filosofinya, hakikat keberadaan tatib itu adalah mengatur secara internal agar lembaga itu organisasi teratur,” kata La Ode, akhir pekan lalu di Gedung DPR.
La Ode juga melihat tatib baru dapat memberikan sanksi terhadap Senator atau anggota DPD RI yang tidak patuh untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Terutama persoalan rapat-rapat legislasi baik itu kehadiran rapat paripurna atau rapat di komite-komite.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD
"Saya paham betul dan saya mengapresiasi betul jika kemudian faktor presensi itu menjadi 1 ukuran untuk memberikan sanksi administrasi dan sanksi moral kepada setiap anggota sebagai bagian dari pelanggaran etik," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin Sadipun Komber menambahkan wacana sejumlah anggota DPD RI akan merombak tatib berpotensi mengganjal pergantian kepemimpinan nasional. Proses pelantikan Presiden bisa terganggu jika anggota DPD 'ngotot' mengubah Tatib baru DPD.
“Secara otomatis akan menggangu, mulai dari proses pengajuan calon wakil ketua MPR dari DPD dan bahkan bisa mengganggu pelantikan Presiden juga, inilah kenapa saya mengimbau kawan-kawan, untuk tidak mempermasalahkan Tatib ini," ujarnya.
Penyusunan tatib ini kata Marvin, tidak datang tiba-tiba, namun sejatinya sudah dimulai cukup lama dan melahirkan beberapa pasal-pasal yang sebenarnya adalah bagian dari penyempurnaan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich