Eks Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara

Senin, 02 November 2015 – 16:29 WIB
Adriansyah. Foto: Imam Husein/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dituntut lima tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Bekas bupati Tanah Laut itu juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Meminta supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Adriansyah bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun dan 3 bulan dan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk Andriyansyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).

BACA JUGA: Nah Lo... Istana Mengadu soal Judi Bola, Begini Respon FIFA

Jaksa menilai Adriansyah telah terbukti bersalah menerima suap dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat senilai Rp 1 miliar, USD 50 ribu dan SGD 50 ribu. Suap diberikan terkait pengurusan izin usaha di wilayah Tanah Laut.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai mantan Bupati Tanah Laut dan anggota DPR telah membuat pemerintahan yang koruptif.

BACA JUGA: Pemberian Pak Tjahjo, bikin Menteri Retno Tampak Kian Modis dan Bergairah

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui telah menerima gratifikasi dan menyesali perbuatannya," kata jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Adriansyah menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan. "Setelah konsultasi dengan PH saya bahwa pembelaan pertama ada dari saya pribadi, kedua dari penasihat hukum," tutur pria yang telah dipecat dari PDIP itu.

BACA JUGA: Waduh! Tahun Depan Tidak Ada Rekrutmen CPNS

Seperti diketahui, Adriansyah ditangkap KPK di kawasan Sanur, Bali pada bulan Aprli lalu. Ketika itu dia hendak melakukan transaksi suap dengan anak buah Andrew bernama Agung Krisdianto.

Belakangan KPK menemukan bahwa Adriansyah sudah berkali-kali menerima uang dari pengusaha muda itu sepanjang tahun 2014-2015. Andrew sendiri sudah lebih dulu dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara ini. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Dituding jadi Jubir Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler