jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi turunkan Tim untuk mendalami pengakuan Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin terkait isu pemberian uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS di Kejari Pekanbaru.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung itu mengaku sudah menurunkan tim untuk mendalami informasi yang disebar oleh Akhmad Mujahidin melalui pesan Whatsap pada 8 Januari 2023 malam.
BACA JUGA: Jokowi akan ke Riau Besok, Ribuan Pasukan Sudah Disiapkan, Lihat
“Dia mengirim itu (pengakuan,red) melalui WA. Kalau laporan kan ada mekanismenya. Pokoknya saya respon lah itu nanti prosesnya seperti apa. Saat ini Tim kami sedang mendalami informasi itu,” kata Supardi saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (9/1).
Supardi berjanji akan menyampaikan hasil pendalaman yang dilakukan timnya terkait dugaan suap itu kepada masyarakat.
BACA JUGA: Lihat, Siapa Jenderal yang Menyambut Kedatangan Jokowi di Riau
“Kami akan klarifikasi dulu informasi itu, akan ada prosesnya. Saya juga akan sampaikan kepada masyarakat hasilnya seperti apa. Pasti akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Supardi juga mengaku sudah menerima pesan Whatsap dari Akhmad Mujahidin yang dikirim langsung kepadanya.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan SPAM Regional Durolis, 32 Ribu Rumah Tangga di Riau Bisa Nikmati Air Sehat
“Saya heran juga, kok tersangkanya (Akhmad Mujahidin,red) itu ngirim Whatsap ke saya. Padahal kan dia di penjara,” pungkasnya.
Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar surat yang ditulis tangan olehnya melalui pesan Whatsap.
Pesan Whatsap yang disebar nya itu berisi foto pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.
Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.
Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) merupakan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu. Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.
Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
Sementara, dari pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.
Perantara itu adalah pengacaranya berinisial SP orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito