jpnn.com - JAKARTA – Bekas Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung itu.
“Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (pelimpahan) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) atas nama Patrice Rio Capella,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Menteri Susi Banjir Pujian
Langkah KPK dalam merampungkan penyidikan kasus Rio dapat dikatakan sangat cepat. Pasalnya, bekas anggota Komisi III DPR itu baru ditetapkan tersangka pada tanggal 15 Oktober lalu.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari.
BACA JUGA: Astaga... Sudah 2 juta Hektar Hutan dan Lahan Indonesia Terbakar
“Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap di tahan di Rutan KPK,” jelas Yuyuk.
Rio diduga menerima uang suap untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Pihak pemberi suap adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
BACA JUGA: Nah Lho.. Bu Susi Ogah Lama Jadi Menteri
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tinjau Air Sugihan dan Temui Suku Anak Dalam
Redaktur : Tim Redaksi