jpnn.com - JPNN.com -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi dipanggil penyidik komisi antirasywah untuk digarap sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bupati Klaten Dibungkus Penyidik KPK
Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Jumat (30/12).
Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil Sahiri alias Sahir alias Zahir yang berprofesi sebagai asisten rumah tanggal. Zahir juga akan diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro.
BACA JUGA: Stop Press! KPK Gelar OTT di Klaten
Seperti diketahui, nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
KPK yang menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang. Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi belum tersangka.
BACA JUGA: KPK Mulai Bidik Bupati Kebumen
Malahan saat bersaksi di persidangan, Nurhadi membantah disebut promotor dalam perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus.
Saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan surat yang ditujukan kepada "Yth Promotor", Nurhadi membantah itu untuk dirinya.
Dia bahkan mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. Nurhadi juga mengaku tidak kenal dengan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
Namun demikian, Nurhadi mengaku sudah kenal lama dengan Eddy Sindoro. Nurhadi dan Eddy merupakan teman semasa sekolah menengah atas 1975 lalu.
Nurhadi membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU KPK bahwa dia pernah bertemu Eddy pada 2015 dan 2015. Termasuk saat menjenguk anak Ketua MA Hatta Ali yang tengah dirawat di RS MRCC Siloam, Semanggi.
"Pernah sekitar tiga kali, 2015 dan 2016," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Meski demikian, dia membantah pernah membicarakan kasus dengan Eddy Sindoro. Eddy Sindoro saat ini diketahui sudah meninggalkan Indonesia sebelum dicegah KPK ke luar negeri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Sekda Kebumen ke Rutan Polres
Redaktur & Reporter : Boy