jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian diduga kebingungan menemukan bukti hukum untuk menjerat Yulian Paonganan sebagai tersangka pelanggaran undang-undang pornografi.
Pasalnya, setelah disebut-sebut dijerat dengan pasal pornografi karena menyebarkan foto presiden dengan tulisan "papamintapaha" dan "papamintalonte", aparat hukum disebut-sebut bakal mengubah dasar sangkaannya.
BACA JUGA: KEREN, Para Waria Lakukan Gebrakan Baru di Awal Tahun
Pria yang biasa disapa Ongen ini disebut bakal dijerat dengan pasal pelanggaran pornografi karena memposting foto alat kelamin di media sosial. Namun ternyata foto tersebut merupakan foto anak kecil untuk kepentingan sunat. Karenanya tidak heran dukungan terharap Ongen di media sosial terus meningkat.
Salah satunya hadir dari Andi Arief, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lewat akun twiternya @AndiArief_AA menyatakan, patut diduga Ongen seperti sengaja dicari-cari kesalahannya. Karena selama ini seperti menjadi pimpinan oposisi di twitter dalam menyampaikan protes dan tekanan ke Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Anggota Komisi X Anggap Pemecatan Ketua BEM UNJ Berlebihan
"Ongen dijerat UU Pornografi. Gambar anak kecil sunat yang bukan konten pornografi dipaksakan," ujar Andi, Rabu (6/1).
Menurut pria yang akrab disapa AA tersebut, aparat terkesan gelap mata. Karena tidak bisa membedakan foto anak gemuk sunat dengan kelamin yang membangkitkan seksualitas.
BACA JUGA: BPKP: Penilaian Obyektif, Kinerja KemenPAN-RB Menurun
"Saya heran, pasukan cybercrime Polri apa kerjanya, tidak tahu bahwa itu foto anak gemuk sunat," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Punya Alasan Ekspos Rapor Menteri Lain, Cek di Sini
Redaktur : Tim Redaksi