Eks Suami Nindy Ayunda Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan JPU

Senin, 10 Mei 2021 – 18:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Askara Parasady Harsono, Asep Hasan Sofwan. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofwan menjelaskan pertimbangan yang meringankan hukaman terhadap mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Askara dituntut satu tahun dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara disita oleh Negara.

BACA JUGA: Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara

Asep menjelaskan, pertimbangan JPU menuntut Askara satu tahun penjara karena barang bukti narkotika yang disita sejumlah 1,5 butir pil happy five.

Kemudian ada asesmen dari BNNP yang menyebutkan bahwa Askara harus menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Resmi Menjanda, Nindy Ayunda Curhat Begini

"Kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas, menjadi alasan kami melakukan penuntutan (tersebut)," ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5).

Selain itu, Askara juga tak pernah terlibat masalah hukum sehingga meringankan tuntutannya dalam perkara persidangannya tersebut.

BACA JUGA: Dua Kali Dipoligami, Umi Pipik: Ini Bukan Aib

"Dia masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya. Itulah pertimbangan-pertimbangan dalam tuntutan juga," ucap Asep.

Namun dia menegaskan, JPU tak menjadikan permintaan Nindy Ayunda sebagai pertimbangan.

Sebelumnya, pelantun Buktikan itu pernah menjadi saksi dalam persidangan Askara.

Saat itu, dia sempat meminta kepada Majelis Hakim agar mantan suaminya itu diberikan keringanan hukuman.

"Di dalam surat tuntutan kami enggak ada itu ya," tegas Asep.

Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa Askara Parasady Harsono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler