JAKARTA - Untuk Kesekian Kalinya, Pekerja Hiburan kembali berurusan dengan aparat hukum akibat penyalahgunaan narkotika. Setelah presenter Raffi ahmad ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba Januari lalu, kini giliran Penyanyi Muhammad Hamzah alias Bjah. Rabu (19/6) lalu, Dia ditangkap anggota Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.
Eks vokalis grup band The Fly itu ditangkap di sebuah kelab malam di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat jelang tengah malam. Dia diamankan bersama dua rekannya, yang akhirnya juga turut menjadi tersangka. "Tersangka ada tiga orang, yakni MH, MW, dan NHM," terang Dirnarkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari kemarin.
Bjah cs ditangkap saat sedang bernyanyi bersama empat orang perempuan , yang salah satunya dipanggil mami. Saat digerebek, mereka tidak bisa berkutik. Sebab, barang bukti berupa bong masih ada di atas meja. Selain itu, dalam pemeriksaan badan, ditemukan sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 0,3 gram. Juga ada 14 butir happy five dan 1,5 butir ekstasi warna hijau.
Awalnya, keempat perempuan itu juga diamankan ke markas Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur. Namun, setelah diperiksa, mereka dilepaskan dan hanya berstatus saksi. Sementara, Bjah dan dua rekannya menjalani tes narkoba. Hasilnya pun positif, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Arman mengatakan, untuk saat ini pihaknya fokus pada penyidikan tiga orang tersebut. Bjah dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyalahguna narkoba, dan Bjah cs terancam empat tahun penjara.
Meski begitu, pihaknya siap menindaklanjuti jika pihak keluarga atau pengacara mengajukan opsi rehabilitasi bagi ketiganya. Tentu saja, pengajuan tersbeut harus didahului dengan assessment dokter. Langkah tersebut sudah diterapkan oleh BNN saat menangani kasus Raffi Ahmad.
Arman menambahkan, pihaknya mendapat informasi tersebut melalui telepon dari pelapor tidak dikenal. "Dia tidak memberi tahu identitasnya, namun tetap kami tindaklanjuti saat itu juga," ucapnya. Pihaknya akan selalu menindaklanjuti setiap laporan tentang adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. "Tentu laporan yang benar, bukan yang bodong," tambahnya. (byu)
Eks vokalis grup band The Fly itu ditangkap di sebuah kelab malam di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat jelang tengah malam. Dia diamankan bersama dua rekannya, yang akhirnya juga turut menjadi tersangka. "Tersangka ada tiga orang, yakni MH, MW, dan NHM," terang Dirnarkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari kemarin.
Bjah cs ditangkap saat sedang bernyanyi bersama empat orang perempuan , yang salah satunya dipanggil mami. Saat digerebek, mereka tidak bisa berkutik. Sebab, barang bukti berupa bong masih ada di atas meja. Selain itu, dalam pemeriksaan badan, ditemukan sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 0,3 gram. Juga ada 14 butir happy five dan 1,5 butir ekstasi warna hijau.
Awalnya, keempat perempuan itu juga diamankan ke markas Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur. Namun, setelah diperiksa, mereka dilepaskan dan hanya berstatus saksi. Sementara, Bjah dan dua rekannya menjalani tes narkoba. Hasilnya pun positif, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Arman mengatakan, untuk saat ini pihaknya fokus pada penyidikan tiga orang tersebut. Bjah dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyalahguna narkoba, dan Bjah cs terancam empat tahun penjara.
Meski begitu, pihaknya siap menindaklanjuti jika pihak keluarga atau pengacara mengajukan opsi rehabilitasi bagi ketiganya. Tentu saja, pengajuan tersbeut harus didahului dengan assessment dokter. Langkah tersebut sudah diterapkan oleh BNN saat menangani kasus Raffi Ahmad.
Arman menambahkan, pihaknya mendapat informasi tersebut melalui telepon dari pelapor tidak dikenal. "Dia tidak memberi tahu identitasnya, namun tetap kami tindaklanjuti saat itu juga," ucapnya. Pihaknya akan selalu menindaklanjuti setiap laporan tentang adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. "Tentu laporan yang benar, bukan yang bodong," tambahnya. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Masalah Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi