“Untuk saat ini kami belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Rits dan Nal. Sebab kaeduanya melalui kuasa hukum masih naik banding ke Pengadilan Tinggi Goorntalo,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Mamik Suligiono SH MH melalui humas Neldi SH seperti diberitakan Gorontalo Post, Jumat (5/10).
Lebih lanjut Kepala Seksi Intelejen ini menjelaskan, bahwa eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah perkara itu sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Bahkan, Neldi kembali menegaskan, agar keduanya tidak akan lolos dari jeratan hukum. Maka bukan hanya para terdakwa saja yang mengajukan banding melainkan pihaknya juga naik banding.
“Pada prinsipnya kalau terdakwa banding maka kita juga banding dan begitu seterusnya hingga ke tingkat kasasi,”tandas Neldi sembari menambahkan, bahwa dalam pengajuan banding ini untuk terdakwa Nal sejak tanggal 17 Agustus, sementara terdakwa Rits tanggal 9 Agustus.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Jifli Adam SH membenarkan adanya permohonan banding dari terdakwa Rits dan Nal tersebut. Dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan banding dari PT Gorontalo. "Kalau kami pengadilan menunggu juga putusan itu hingga inkrah. Dan jika putusan itu sudah ada maka tentunya kami akan segera memberitahukanya ke pihak kejaksaan dalam hal pelaksanaan eksekusi,"tutup pria berkacamata ini. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Bulan Guru SLB Tak Terima Tunjangan
Redaktur : Tim Redaksi