Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu

Rabu, 02 Januari 2013 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Ajat Sudrajat masih menunggu waktu yang tepat.

"Masih lihat perkembangan sebab waktunya harus tepat," kata Ajat, Rabu (2/1).

Ditegaskan pula, kejaksaan tak takut dengan ancaman pendukung Theddy yang dinilainya hingga kini masih terus berupaya menghalangi proses eksekusi.

Alasannya, kejaksaan bekerja sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara. "Sebagai eksekutor kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Ajat.

Theddy diamankan satuan tugas Intel Kejagung di Hotel Menteng 1 pada Rabu, 12 Desember 2012 lalu, setelah dinyatakan buron oleh Kejati Maluku. Dia merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Tadinya, Theddy akan diterbangkan ke Maluku dengan penerbangan Kamis (13/12) dini hari, tapi Rabu malam ruang check in Batavia Air tiba-tiba didatangi puluhan pendukung yang memaksa jaksa untuk menyerahkan Theddy.

Upaya mediasi sempat berlangsung di Mapolres Bandara, namun pendukung Theddy tetap memaksa membawanya dengan alasan ada putusan Pengadilan Ambon yang memutuskan perkara Theddy tak bisa dieksekusi. Jaksa  memutuskan mengalah demi kepentingan yang lebih besar.

Theddy diketahui pulang ke kampung halamannya, Dobo dengan mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusuma. Kejadian ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia sebab untuk kali pertama eksekusi tak bisa dilakukan karena dihalang-halangi preman.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Jadi Supir Bos OJK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler