Eksekusi Damai Bukan Perdamaian

PN Jakbar Didesak Eksekusi Kasus Trisakti

Senin, 19 Maret 2012 – 20:17 WIB

JAKARTA--Upaya eksekusi damai yang dilakukan PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No 821 K/Pdt/2010 terhadap sembilan oknum rektorat Trisakti, menemui jalan buntu. Thoby Mutis Cs jelas-jelas menolak eksekusi damai tersebut, dengan begitu PN Jakbar diharapkan segera melakukan eksekusi paksa.

“Tidak ada perdamaian, itu pinternya Thoby membelokkan surat PN. Bukan perdamaian, tetapi eksekusi damai. Jelas berbeda substansinya.  Karena kenyataanya selama ini civitas academika sudah menolak Thoby cs namun mereka mengancam yang pro yayasan. Karena itu diupayakan eksekusi damai, bukan perdamaian,” kata Syamsu Djalal , Kuasa Hukum Yayasan Trisakti di Jakarta, Senin (19/3).

“PN Jakbar ingin melaksanakan putusan hukum yang sudah memiliki putusan hukum tetap dengan biaya sosial yang serendah mungkin. Dan PN Jakbar telah menawarkan eksekusi secara damai kepada sembilan oknum tersebut. Karena pada saat ini konflik perdata sudah diputuskan secara hukum dan kekuatan hukumnya tetap. Jadi perintah hukum tetap harus dijalankan,” tambah Syamsu lagi.

Dijelaskannya, eksekusi damai yang dimaksudkan bukanlah perdamaian, seperti yang dihembuskan pihak rektorat. Namun, agar sembilan orang tersebut, Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong, Prayitno, Imanuel Bonjol Siagian, Yuswar Z Basri, Komang Sukarsa. Endar Pulungan, Endyk M Asror, Hein Wangania sukarela keluar dari Universitas Trisakti. Termasuk segala aset yang dikuasai Thoby Mutis dkk secara tidak sah dikembalikan kepada Yayasan Trisakti.

"Apabila segala aset yang dikuasai Thoby Mutis dkk secara tidak sah dikembalikan kepada Yayasan Trisakti, maka kami pertimbangkan untuk tidak menuntut secara pidana," ujarnya.

Menurutnya, kelompok Thoby cs ini sudah tidak solid, karena beberapa diantaranya ada yang menghubungi yayasan mengharapkan agar eksekusi damai dilakukan, mereka akan membantu masuknya yayasan, dengan harapan, mereka terhindar dari tuntutan audit forensik yang akan dilakukan Yayasan Trisakti.

Perguruan Tinggi Swasta bukanlah badan hukum dan harus memiliki penyelenggara berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial sesuai dengan  PP Nomor 60 tahun 1999 pasal 119 ayat 1 (dan PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan). Dan menurut UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 5 ayat 1, dinyatakan, kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

"Sedangkan amar putusan MA 821K/PDT/2010 menyatakan bahwa penggugat (Yayasan Trisakti) adalah Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti. Sehingga tuduhan bahwa eksekusi adalah usaha untuk menguasai aset oleh perorangan adalah pembohongan publik karena secara peraturan atau hukum yang berlaku tidaklah mungkin dilakukan," tegasnya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Agama Harus Jadi Pagar Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler