JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kepolisian tak berniat menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi Susno Duadji yang kini tengah dijalankan Kejati Jawa Barat dan Kejari Jakarta Selatan. Keyakinan itu didasari karena penyidik perkara Susno adalah polisi sendiri.
"Perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian, saya kira polisi mau membantu proses eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (24/4).
Oleh karenanya, kejaksaan berharap proses eksekusi bisa dijalankan di Mapolda Jabar. Prosesnya sendiri, lanjut Untung, sejak Rabu sore terus berlangsung. "Mudah-mudahan di Polda dapat dilaksananakn eksekusi. Kita belum dapat laporan," tegasnya.
Dikatakan pula, sejak awal maksud kejaksaan mendatangi rumah Susno di kawasan Dago, Bandung untuk melaksanakan perintah Undang-Undang sebagai eksekutor. Karenanya, tak ada alasan bagi jaksa tak mengeksekusi putusan yang mengharuskan mantan Kabareskrim Polri itu dipenjara selama 3,5 tahun. "Kita masih tunggu laporan di lapangan. Pokoknya kita usahakan jaksa akan mengeksekusi sesuai undang-undang," tambah mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Untung mengakui, proses eksekusi Susno berjalan lambat karena ada penolakan dari terpidana dan pengacaranya. Mereka menilai putusan tak bisa dijalankan karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa maupun terdakwa. Sesuai pemahaman hukum yang berlaku, lanjut Untung, maka jaksa menjalankan putusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya yakni pengadilan tinggi (PT). PT Jakarta sebelumnya sudah menghukum purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu selama 3,5 tahun.
Untung juga menilai pihaknya belum perlu meminta bantuan pihak lain seperti TNI untuk mem-back-up eksekusi Susno. "Kita tidak mengarah ke situ (minta bantuan TNI). Tapi sepanjang jaksa menjalankan undang-undang perlu meminta bantuan dari siapapun termasuk masyarakat," katanya.
Susno menjadi terpidana korupsi setelah menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta saat menjabat Kabareskrim. Uang tersebut diterimanya untuk mempercepat penyidikan kasus Arowana. Saat menjabat Kapolda Jabar, dia juga terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Jaksel sempat 3 kali memanggil Susno namun diabaikan dengan berbagai alasan. (pra/jpnn)
"Perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian, saya kira polisi mau membantu proses eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (24/4).
Oleh karenanya, kejaksaan berharap proses eksekusi bisa dijalankan di Mapolda Jabar. Prosesnya sendiri, lanjut Untung, sejak Rabu sore terus berlangsung. "Mudah-mudahan di Polda dapat dilaksananakn eksekusi. Kita belum dapat laporan," tegasnya.
Dikatakan pula, sejak awal maksud kejaksaan mendatangi rumah Susno di kawasan Dago, Bandung untuk melaksanakan perintah Undang-Undang sebagai eksekutor. Karenanya, tak ada alasan bagi jaksa tak mengeksekusi putusan yang mengharuskan mantan Kabareskrim Polri itu dipenjara selama 3,5 tahun. "Kita masih tunggu laporan di lapangan. Pokoknya kita usahakan jaksa akan mengeksekusi sesuai undang-undang," tambah mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Untung mengakui, proses eksekusi Susno berjalan lambat karena ada penolakan dari terpidana dan pengacaranya. Mereka menilai putusan tak bisa dijalankan karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa maupun terdakwa. Sesuai pemahaman hukum yang berlaku, lanjut Untung, maka jaksa menjalankan putusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya yakni pengadilan tinggi (PT). PT Jakarta sebelumnya sudah menghukum purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu selama 3,5 tahun.
Untung juga menilai pihaknya belum perlu meminta bantuan pihak lain seperti TNI untuk mem-back-up eksekusi Susno. "Kita tidak mengarah ke situ (minta bantuan TNI). Tapi sepanjang jaksa menjalankan undang-undang perlu meminta bantuan dari siapapun termasuk masyarakat," katanya.
Susno menjadi terpidana korupsi setelah menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta saat menjabat Kabareskrim. Uang tersebut diterimanya untuk mempercepat penyidikan kasus Arowana. Saat menjabat Kapolda Jabar, dia juga terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Jaksel sempat 3 kali memanggil Susno namun diabaikan dengan berbagai alasan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WamenPAN-RB Dukung BPN Canangkan One Day Service
Redaktur : Tim Redaksi